Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Teknik Pengaturan Zonasi Bonus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan pelampauan nilai KLB yang mendapat persetujuan dari Wali Kota, perhitungan nilai kompensasi dan bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditindaklanjuti dengan Penandatanganan Perjanjian Pemenuhan Kewajiban Kompensasi atas Pelampauan Nilai KLB antara Pemohon dengan Wali Kota atau Kepala Perangkat Daerah yang ditunjuk sebagai penerima Kompensasi, dan dituangkan dalam akta notariil. (2) Teknis pelaksanaan penyusunan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai jenis kompensasi. (3) Setelah Perjanjian Pemenuhan Kewajiban Kompensasi atas Pelampauan Nilai KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani, Dinas Penataan Ruang mengusulkan pelampauan nilai KLB dan Persetujuan Prinsip Penetapan dan Pelaksanaan Bentuk Kompensasi yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. Bagian ... https://jdih.bandung.go.id/
Koreksi Anda