Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Teknik Pengaturan Zonasi Bonus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompensasi terhadap pelampauan KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) ditetapkan dalam bentuk penyedian fasilitas publik: a. menyediakan lahan dan/atau membangun RTH Publik; b. menyediakan lahan dan/atau membangun rumah susun umum; c. menyediakan lahan dan membangun fasilitas pendidikan dan/atau kesehatan; d. menyediakan dan/atau membangun waduk atau situ; e. menyediakan infrastruktur; f. penyediakan jalur dan meningkatkan kualitas fasilitas pejalan kaki yang terintegrasi dengan angkutan umum; g. menyediakan jalur sepeda yang terintegrasi dengan angkutan umum; h. menyediakan ruang untuk sempadan sungai dan membuat peningkatan kualitas sempadan sungai; i. menyediakan jalan tembus bagi pejalan kaki dalam blok/kapling dengan persyaratan teknis; 1. berada pada lantai dasar bangunan (groundfloor) dan mempunyai lebar minimal 3,5m (tiga koma lima meter); 2. berada di atas muka tanah (above ground level) tetapi berhubungan langsung dengan fasilitas pedestrian yang berada pada lantai dasar, dan mempunyai lebar minimal 3,5m (tiga koma lima meter); 3. berhubungan secara langsung dengan fasilitas sistem angkutan umum masal; dan 4. minimal dapat dilalui 16 (enam belas) jam sehari. j. menyediakan … https://jdih.bandung.go.id/ j. menyediakan sebagian lahan pribadi/privat untuk penambahan lebar jalur pejalan kaki publik dengan persyaratan teknis: 1. terintegrasi dengan jalur pejalan kaki yang ada; 2. menarik untuk pejalan kaki dan mudah diakses; 3. terbuka untuk umum; 4. sebagai bagian dari penataan dan pengembangan jalur pejalan kaki yang mendukung sistem pergerakan orang menuju dan atau dari sarana sistem angkutan umum massal; dan 5. menyediakan ruang untuk sektor informal. k. menyediakan sarana/prasarana persampahan. (2) Penyediaan fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada dalam wilayah administrasi Kota Bandung yang memiliki nilai manfaat dan produktivitas yang optimal untuk kepentingan pembangunan Kota Bandung, serta dapat memenuhi kebutuhan untuk menyelesasikan permasalahan di Daerah Kota. (3) Rusun umum yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi ketentuan khusus untuk rusun umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai prioritas Pemerintah Daerah Kota harus diserahkan kepemilikannya kepada Pemerintah Daerah Kota untuk menjadi aset Daerah Kota. (5) Terhadap penyediaan fasilitas publik dalam bentuk penyediaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), apabila lahan pengganti yang terkena prasarana dan sarana kota belum dapat dilaksanakan sesuai rencana kota, maka lahan harus difungsikan sebagai RTH dan tidak boleh difungsikan untuk kegiatan lain. (6) Lahan … https://jdih.bandung.go.id/ (6) Lahan yang disiapkan untuk kompensasi TPZ Bonus harus terlebih dahulu diumumkan di tingkat Kelurahan dan Kecamatan bahwa lahan tersebut digunakan untuk RTH, rumah susun sewa, atau bentuk fisik lainnya sesuai prioritas Pemerintah Daerah Kota.
Koreksi Anda