Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Teknik Pengaturan Zonasi Bonus
Teks Saat Ini
(1) Terhadap perizinan pelampauan KLB yang telah diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini dinyatakan masih tetap berlaku.
(2) Permohonan pelampauan KLB yang telah disetujui Wali Kota sebelum berlakunya Peraturan Wali Kota ini diselesaikan oleh Dinas Penataan Ruang.
BAB ...
https://jdih.bandung.go.id/
Koreksi Anda
