Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Teknik Pengaturan Zonasi Bonus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Wali Kota ini dikoordinasikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah. (2) Pelaksanaan teknis pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Penataan Ruang. (3) Untuk ... https://jdih.bandung.go.id/ (3) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Wali Kota dapat membentuk Tim Verifikasi. (4) Tim verifikasi bertanggung jawab melakukan pengendalian dan pengawasan secara teknis terhadap pelaksanaan pembangunan bentuk kompensasi pelampauan KLB di lapangan sesuai dengan Keputusan Wali Kota dan perjanjian yang disepakati antara Pemohon dengan Pemerintah Daerah Kota.
Koreksi Anda