Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Teknik Pengaturan Zonasi Bonus
Teks Saat Ini
(1) TPZ Bonus diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota dalam bentuk peningkatan/pelampauan luas lantai atau KLB.
(2) TPZ Bonus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan pada lokasi yang ditetapkan sebagai zona dengan kode a yaitu deliniasi kawasan sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Bandung dan Peraturan Zonasi.
(3) Kawasan …
https://jdih.bandung.go.id/
(3) Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. PPK, SPK pada SWK Cibeunying, SWK Bojonagara, SWK Karees, SWK Tegallega, SWK Kordon, SWK Arcamanik, SWK Ujungberung, SWK Gedebage dan Kawasan Strategis Kota berdasarkan kepentingan ekonomi;
b. kawasan terpadu kompak dengan pengembangan konsep TOD;
c. lokasi yang memiliki fungsi sebagai fasilitas parkir perpindahan moda (park and ride);
d. lokasi pertemuan angkutan umum massal;
e. lokasi pusat pelayanan publik dengan fungsi campuran yang terdiri dari pasar tradisional dan fungsi lainnya; dan
f. lokasi pembangunan Rusun Umum untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang dibangun oleh pihak swasta atau yang dikerjasamakan dengan pihak swasta.
(4) Pihak yang memperoleh peningkatan pelampauan luas lantai atau KLB, wajib memberikan kompensasi.
(5) Besar pelampauan KLB yang akan didapat oleh pihak yang memperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan dihitung sesuai dengan kompensasi yang diberikannya.
(6) Pengenaan kompensasi dalam TPZ Bonus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), diberikan dengan tetap menghormati hak orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Besar pelampauan KLB dan ketentuan bentuk kompensasi yang harus diberikan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota setelah mendapatkan pertimbangan dari TKPRD dan Tim Pengkaji.
Pasal …
https://jdih.bandung.go.id/
Koreksi Anda
