Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem springkler otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d terdiri dari instalasi pemipaan, penyediaan air dan pompa kebakaran. (2) Sistem springkler otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada klasifikasi resiko kebakaran terberat. (3) Ruangan pompa harus ditempatkan di lantai dasar atau basement Bangunan Gedung dengan memperhatikan akses dan ventilasi serta pemeliharaan. (4) Sistem springkler otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selalu dalam kondisi baik dan siap pakai. (5) Pompa kebakaran tambahan dapat ditempatkan pada lantai yang tertentu dengan memperhatikan akses dan ventilasi serta pemeliharaan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan tata cara pemasangan sistem springkler otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda