Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem deteksi dan alarm kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b harus disesuaikan dengan klasifikasi resiko Kebakaran. (2) Sistem deteksi dan alarm kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selalu dalam kondisi baik dan siap pakai. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan tata cara pemasangan sistem deteksi dan alarm kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda