Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana
Teks Saat Ini
Setiap Orang dan/atau Badan dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan dan/atau menggunakan alat pemadam api berisi bahan yang membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa dan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
