Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penutup pada bukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d baik horizontal maupun vertikal harus dari bahan yang tidak mudah terbakar. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penutup pada bukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda