Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proteksi Kebakaran sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. proteksi pasif; dan b. proteksi aktif. (2) Proteksi pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. bahan Bangunan Gedung; b. konstruksi Bangunan Gedung; c. kompartemenisasi dan pemisahan; dan d. penutup pada bukaan. (3) Proteksi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. APAR; b. sistem deteksi dan alarm kebakaran; c. sistem pipa tegak dan selang kebakaran serta hidran halaman; d. sistem springkler otomatis; e. sistem pengendali asap; f. lift kebakaran; g. pencahayaan darurat; h. penunjuk arah darurat; i. sistem pasokan daya listrik darurat; j. pusat pengendali kebakaran; dan k. instalasi pemadam khusus.
Koreksi Anda