Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akses pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. akses mencapai Bangunan Gedung; b. akses masuk ke dalam Bangunan Gedung; dan c. area operasional. (2) Akses mencapai Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. akses ke lokasi Bangunan Gedung; dan b. jalan masuk dalam lingkungan Bangunan Gedung. (3) Akses masuk ke dalam Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pintu masuk ke dalam Bangunan Gedung melalui lantai dasar; b. pintu masuk melalui bukaan dinding luar; dan c. pintu masuk ke ruang bawah tanah. (4) Area operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. lebar dan sudut belokan dapat dilalui mobil pemadam kebakaran; dan b. perkerasan mampu menahan beban mobil pemadam kebakaran. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis akses pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota. Pasal ...
Koreksi Anda