Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan bahaya kebakaran terdiri atas: a. pencegahan bahaya kebakaran bangunan gedung; b. pencegahan bahaya kebakaran bangunan perumahan; pencegahan bahaya kebakaran kendaraan bermotor; c. pencegahan bahaya kebakaran bahan berbahaya; dan d. pencegahan bahaya kebakaran lingkungan permukiman.
Koreksi Anda