Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana
Teks Saat Ini
(1) RISPK terdiri atas
a. RSCK; dan
b. RSPK.
(2) RISPK meliputi layanan:
a. pencegahan kebakaran;
b. pemberdayaan peran masyarakat;
c. pemadaman kebakaran; dan
d. penyelamatan jiwa dan harta benda
(3) Penyusunan RISPK paling kurang meliputi:
a. kriteria penyusunan RISPK;
b. penetapan sasaran;
c. identifikasi masalah;
d. kedudukan dokumen RISPK; dan
e. keluaran dokumen RISPK.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian teknis RISPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Bagian …
Koreksi Anda
