Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RISPK disusun untuk menindaklanjuti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta bencana lain. (2) RISPK disusun berdasarkan analisis risiko kebakaran yang pernah terjadi dengan memperhatikan rencana pengembangan kota serta rencana prasarana dan sarana kota lainnya. (3) RISPK disusun sebagai arahan untuk penanganan masalah kebakaran selama 10 (sepuluh) tahun ke depan dan dapat dilakukan peninjauan kembali sesuai dengan kebutuhan. RISPK disusun dengan memperhatikan keterpaduan prasarana dan sarana kota dengan meminimalkan biaya pelaksanaan, biaya operasional dan biaya pemeliharaan
Koreksi Anda