Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, setiap orang berkewajiban: a. melakukan kesiagaan dan ikut serta dalam upaya pencegahan bahaya kebakaran terhadap barang milik pribadi dan orang lain dalam lingkungannya; b. turut serta dalam kegiatan upaya penanggulangan bahaya kebakaran yang terjadi di lingkungannya; dan c. memberikan akses dan kemudahan bagi upaya penanggulangan bahaya kebakaran yang terjadi di lingkungannya. Bagian …
Koreksi Anda