Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, setiap orang berhak: a. mendapatkan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran sesuai standar pelayanan minimal, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan; b. mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bahaya kebakaran; c. mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. (2) Setiap orang yang terkena kebakaran berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda