Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang Pemerintah Daerah Kota dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran meliputi: a. penetapan kebijakan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran pada Daerah Kota selaras dengan kebijakan pembangunan daerah; dan b. pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan kebakaran dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain.
Koreksi Anda