Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota bertanggungjawab dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran meliputi:
a. membangun sistem ketahanan kebakaran lingkungan;
b. melaksanakan pelayanan dan evakuasi korban kebakaran sesuai dengan standar pelayanan minimal;
dan
c. pengalokasian dana pencegahan dan penanggulangan kebakaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai.
Koreksi Anda
