Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung
Teks Saat Ini
(1) Preservasi arsip statis ditempatkan pada gedung depo/penyimpanan arsip statis (archival building) dan standar penyimpanan arsip statis.
(2) Preservasi arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara preventif dan kuratif.
Koreksi Anda
