Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap arsip yang:
a. tidak memiliki nilai guna;
b. telah habis retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan jadwal retensi arsip;
c. tidak ada larangan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses perkara hukum.
(2) Pemusnahan …
(2) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemusnahan arsip pada pencipta arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan tanggung jawab pimpinan pencipta arsip.
Koreksi Anda
