Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap arsip yang: a. tidak memiliki nilai guna; b. telah habis retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan jadwal retensi arsip; c. tidak ada larangan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses perkara hukum. (2) Pemusnahan … (2) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pemusnahan arsip pada pencipta arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan tanggung jawab pimpinan pencipta arsip.
Koreksi Anda