Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung
Teks Saat Ini
(1) Akuisisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, merupakan proses penambahan arsip statis pada LKD yang dilaksanakan melalui penyerahan, penarikan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip, maupun melalui kompensasi dengan pemberian ganti rugi kepada perorangan, penyerahan secara sukarela.
(2) Akuisisi …
(2) Akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. konsultasi wajib serah arsip oleh SKPD, BUMD, Lembaga Pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan perseorangan kepada LKD;
b. survey arsip statis, meliputi kelembagaan dan fisik arsip statis kepada SKPD, BUMD, Lembaga Pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan perseorangan;
c. penyerahan arsip statis dari pencipta arsip sebagaimana disebutkan pada huruf a dan huruf b kepada LKD;
d. penarikan arsip statis, baik asli atau duplikasinya setelah verifikasi langsung dan tidak langsung dari pencipta arsip segera setelah selesai diproses (records continuum), dan diketahui sebagai arsip yang dinilai dipermanenkan; dan
e. pemberian kompensasi berupa ganti rugi arsip kepada perseorangan yang didasarkan pada Nilai Guna Arsip.
Koreksi Anda
