Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencipta arsip wajib membuat program arsip vital. (2) Program arsip vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. identifikasi; b. perlindungan dan pengamanan; dan c. penyelamatan dan pemulihan.
Koreksi Anda