Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung
Teks Saat Ini
(1) Pencipta arsip wajib membuat program arsip vital.
(2) Program arsip vital sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. identifikasi;
b. perlindungan dan pengamanan; dan
c. penyelamatan dan pemulihan.
Koreksi Anda
