Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penciptaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan analisis fungsi dan tugas organisasi. (2) Penciptaan arsip harus memenuhi komponen struktur, isi, dan konteks arsip. (3) Untuk … (3) Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pencipta arsip wajib mengatur dan mendokumentasikan proses pembuatan dan penerimaan arsip secara akurat.
Koreksi Anda