Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, dilaksanakan dengan cara: a. menciptakan arsip atas kegiatan yang dapat mengakibatkan munculnya hak dan kewajiban dalam rangka menjamin perlindungan hak-hak keperdataan dan hak atas kekayaan intelektual serta mendukung ketertiban penyelenggaraan kearsipan Daerah; b. menyimpan dan melindungi arsip arsip perorangan, keluarga, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan masing-masing; c. menyerahkan arsip statis kepada LKD; d. menjaga … d. menjaga dan melestarikan bentuk dan fisik arsip dalam bentuk apapun dari kerusakan akibat perbuatan dan/atau ulah manusia; e. melaporkan kepada LKD apabila mengetahui terjadinya perbuatan penjualan, pemusnahan, perusakan, pemalsuan, dan pengubahan arsip oleh lembaga daerah dan/atau swasta maupun perseorangan tanpa melalui prosedur sebagaimana di atur dalam peraturan daerah ini; f. perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas adalah kejahatan.
Koreksi Anda