Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf i, dimaksudkan untuk mengatur standar dan kendali mutu terhadap pengelolaan dan pembinaan kearsipan.
(2) Pembinaan kearsipan meliputi:
a. koordinasi penyelengaraan kearsipan;
b. penyusunan pedoman kearsipan;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan kearsipan;
d. sosialisasi ...
d. sosialisasi kearsipan;
e. pendidikan dan pelatihan kearsipan; dan
f. perencanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Koreksi Anda
