Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf i, dimaksudkan untuk mengatur standar dan kendali mutu terhadap pengelolaan dan pembinaan kearsipan. (2) Pembinaan kearsipan meliputi: a. koordinasi penyelengaraan kearsipan; b. penyusunan pedoman kearsipan; c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan kearsipan; d. sosialisasi ... d. sosialisasi kearsipan; e. pendidikan dan pelatihan kearsipan; dan f. perencanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Koreksi Anda