Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung
Teks Saat Ini
(1) LKD memiliki depo arsip atau record center I untuk menyimpan arsip statis dan arsip dinamis inaktif masa simpan di atas 10 (sepuluh) tahun.
(2) SKPD, BUMD, Lembaga Pendidikan yang dikelola Pemerintah Daerah wajib memiliki depo arsip atau record center II yang menyimpan arsip dinamis inaktif masa simpan di bawah 10 (sepuluh) tahun dan arsip vital.
Koreksi Anda
