Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama bidang kearsipan dengan: a. Lembaga/instansi vertikal di Kota Bandung; b. Lembaga/badan di Luar Negeri; c. Pemerintah Kabupaten/Kota lain; d. Perguruan Tinggi; e. Organisasi Profesi Arsiparis; f. Lembaga pendidikan Menengah Kejuruan; g. Badan hukum swasta dan perseorangan.
Koreksi Anda