Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung
Teks Saat Ini
LKD melaksanakan pembinaan dan pengembangan Arsiparis melalui upaya:
a. pengadaan Arsiparis;
b. pengembangan kompetensi dan keprofesionalan Arsiparis melalui penyelenggaraan, pengaturan, serta pengawasan, pendidikan dan pelatihan kearsipan;
c. pengaturan peran dan kedudukan hukum Arsiparis;
dan
d. penyediaan jaminan kesehatan dan tunjangan profesi untuk sumberdaya kearsipan.
Koreksi Anda
