Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung
Teks Saat Ini
(1) Pengelola arsip non Arsiparis mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penanganan arsip dinamis pada masing-masing unit kerjanya.
(2) Tugas dan tanggung jawab dalam penanganan arsip dinamis yang meliputi:
a. arsip fasilitatif; dan
b. arsip substantif.
(3) Tugas dan tanggung jawab pengelola arsip non arsiparis ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Koreksi Anda
