Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengorganisasi data center arsip terpusat terdiri dari: a. data center arsip inaktif lebih dari 10 (sepuluh) tahun; b. data center arsip vital; dan c. data center arsip statis. (2) Pengorganisasian basis data arsip terpusat dilaksanakan terhadap arsip dinamis inaktif lebih dari 10 (sepuluh) tahun pada masing-masing SKPD, BUMD, dan lembaga pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. (3) Data center arsip terpusat merupakan simpul jaringan LKD atas anggota jaringan yang terdiri dari SKPD, BUMD, dan lembaga pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan simpul jaringan Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat serta Arsip Nasional Republik INDONESIA sebagai pusat jaringan dalam SIKN.
Koreksi Anda