Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kearsipan pada Lembaga Pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kearsipan.
(2) Arsip/dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen keuangan, dokumen aset dan dokumen lainnya.
Koreksi Anda
