Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, meliputi: a. pedoman penyelenggaraan arsip dinamis; b. pedoman penyelenggaraan arsip statis; c. kearsipan berbasis teknologi komunikasi dan informasi; d. sumber daya manusia kearsipan; e. pengembangan organisasi kearsipan daerah; f. pengembangan kerjasama dengan pemerintah kota/kab lain, lembaga pendidikan/SKPD/lingkup instansi vertikal tingkat provinsi dan tingkat pusat, lembaga dalam dan luar negeri, swasta, dan perseorangan; g. penggunaan sarana dan prasarana kearsipan; h. pendanaan … h. pendanaan; i. pembinaan kearsipan terhadap SKPD, BUMD, lembaga pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan; dan j. pelayanan kearsipan terhadap instansi swasta dan perseorangan.
Koreksi Anda