Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, meliputi:
a. pedoman penyelenggaraan arsip dinamis;
b. pedoman penyelenggaraan arsip statis;
c. kearsipan berbasis teknologi komunikasi dan informasi;
d. sumber daya manusia kearsipan;
e. pengembangan organisasi kearsipan daerah;
f. pengembangan kerjasama dengan pemerintah kota/kab lain, lembaga pendidikan/SKPD/lingkup instansi vertikal tingkat provinsi dan tingkat pusat, lembaga dalam dan luar negeri, swasta, dan perseorangan;
g. penggunaan sarana dan prasarana kearsipan;
h. pendanaan …
h. pendanaan;
i. pembinaan kearsipan terhadap SKPD, BUMD, lembaga pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan; dan
j. pelayanan kearsipan terhadap instansi swasta dan perseorangan.
Koreksi Anda
