Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan, meliputi: a. penetapan kebijakan kearsipan di Pemerintah Daerah; b. penyelenggaraan kearsipan dinamis; c. pemberian penilaian atau persetujuan jadwal retensi arsip dan pemusnahan arsip; d. penyelamatan, pelestarian, pemanfaatan dan pengamanan arsip statis; e. supervisi kearsipan; f. penyelenggaraan jasa kearsipan; dan g. pembinaan dan pengawasan kearsipan.
Koreksi Anda