Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan, meliputi:
a. penetapan kebijakan kearsipan di Pemerintah Daerah;
b. penyelenggaraan kearsipan dinamis;
c. pemberian penilaian atau persetujuan jadwal retensi arsip dan pemusnahan arsip;
d. penyelamatan, pelestarian, pemanfaatan dan pengamanan arsip statis;
e. supervisi kearsipan;
f. penyelenggaraan jasa kearsipan; dan
g. pembinaan dan pengawasan kearsipan.
Koreksi Anda
