Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan dengan berasaskan:
a. kepastian hukum;
b. keautentikan dan keterpercayaan;
c. keutuhan;
d. asal-usul;
e. aturan asli;
f. keamanan dan keselamatan;
g. profesional;
h. responsif;
i. antisipatif;
j. partisipatif;
k. akuntabilitas;
l. kemanfaatan;
m. aksesibilitas; dan
n. kepentingan umum.
Koreksi Anda
