Koreksi Pasal 75
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung
Teks Saat Ini
Setiap orang yang memperjualbelikan atau menyerahkan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan kepada pihak lain yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
