Koreksi Pasal 74
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung
Teks Saat Ini
Setiap orang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 75 …
Koreksi Anda
