Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang dengan sengaja tidak melaksanakan pemberkasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda