Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung
Teks Saat Ini
(1) Selain oleh Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dapat melakukan penyidikan tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:
a. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
b. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
c. melakukan penyitaan benda atau surat;
d. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
e. memanggil …
e. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka dan/atau saksi;
f. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
g. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka, atau keluarganya; dan
h. mengadakan tindakan hukum lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(4) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
