Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencipta arsip dan/atau SKPD, BUMD, lembaga pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dilarang: a. menyerahkan dan/atau menyediakan arsip dinamis kepada orang yang tidak berhak; b. membuka arsip tertutup kepada orang yang tidak berhak; c. memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar; dan/atau d. memperjualbelikan arsip. (2) Setiap orang dilarang menguasai dan/atau memiliki arsip negara dan/atau Pemerintah Daerah. (3) Merubah data dan/atau informasi arsip tanpa persetujuan kepala lembaga pencipta arsip yang bersangkutan.
Koreksi Anda