Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan kearsipan di Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
