Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berwenang dalam: a. pengelolaan arsip dinamis Pemerintah Daerah dan BUMD; b. pengelolaan arsip statis yang diciptakan oleh Pemerintah Daerah, BUMD, perusahaan swasta yang kantor usahanya dalam 1 (satu) Daerah, organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah, organisasi politik tingkat Daerah dan tokoh masyarakat tingkat Daerah; c. pengelolaan simpul jaringan dalam SIKN melalui JIKN pada tingkat Daerah; d. pemusnahan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun; e. perlindungan … e. perlindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala Daerah; f. penyelamatan arsip SKPD yang digabung dan/atau dibubarkan serta pemekaran kecamatan; g. melakukan autentifikasi arsip statis dan arsip hasil alih media yang dikelola oleh LKD; h. melakukan pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan Daerah yang dinyatakan hilang dalam bentuk DPA; dan i. penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di LKD.
Koreksi Anda