Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Teks Saat Ini
(1) APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas:
a. pendapatan daerah;
b. belanja daerah; dan
c. pembiayaan daerah.
(2) APBD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diklasifikasikan menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Klasifikasi APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal …
Koreksi Anda
