Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA karena pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), PA MENETAPKAN PPK Unit SKPD untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Unit SKPD. (2) PPK Unit SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota. (3) PPK Unit SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan verifikasi SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu; b. menyiapkan SPM-TU dan SPM-LS, berdasarkan SPP- TU dan SPP-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu; dan c. melakukan verifikasi laporan pertanggungiawaban Bendahara Penerimaan pembantu dan Bendahara Pengeluaran pembantu. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bertujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen. ‘(5) PPK… (5) PPK Unit SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan/atau PPTK.
Koreksi Anda