Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada ayat (4) meliputi: a. mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD; b. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan; dan c. menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa. (2) Tugas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; b. memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan ‘c. melaporkan… c. melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada PA/KPA. (3) Tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; b. menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; dan c. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda