Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
Penetapan PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran