Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPKD selaku BUD mengusulkan pejabat di lingkungan SKPKD kepada Wali Kota untuk ditetapkan sebagai Kuasa BUD. (2) Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Wali Kota. (3) Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyiapkan Anggaran Kas; b. menyiapkan SPD; c. menerbitkan SP2D; d. menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah sesuai tugasnya; e. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk; f. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD; g. menyimpan uang Daerah; h. melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/ menatausahakan investasi daerah; i. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan PA/KPA atas Beban APBD; j. melaksanakan Pemberian Pinjaman Daerah atas nama Pemerintah Daerah; k. melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah; l. melakukan penagihan Piutang Daerah sesuai tugasnya; m. menyiapkan pelaksanaan penyusunan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; n. memantau realisasi penerimaan dan pengeluaran daerah; ‘o. menyiapkan… o. menyiapkan pelaksanaan penyusunan laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; p. menyiapkan pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah; dan q. menyiapkan penyajian informasi keuangan daerahKuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada PPKD selaku BUD.
Koreksi Anda