Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2021.
(2) Pemerintah Daerah Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan instansi terkait sesuai kompetensi dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
