Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Teks Saat Ini
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, per 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
a. Saldo Anggaran Lebih Awal Rp478.438.241.347,95
b. Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan
Rp(478.438.241.347,95)
c. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) Rp599.481.935.980,90
d. Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya Rp0,00
e. Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp599.481.935.980,90
Koreksi Anda
