Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2020 Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Teks Saat Ini
(1) Atas permohonan Wajib Retribusi, Wali Kota dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan pokok Retribusi dan penghapusan sanksi administratif menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
(2) Keringanan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi.
(3) Pembebasan pokok Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi Objek Retribusi.
(4) Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan Wajib Retribusi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan pokok Retribusi dan penghapusan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
