Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2020 Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Teks Saat Ini
(1) Retribusi terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan Surat Keputusan Keberatan yang tidak atau kurang bayar ditagih dengan menggunakan STRD.
(2) Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3) Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan retribusi, dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(4) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(5) Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
(6) Tata cara penagihan dan penerbitan Surat Teguran/ Peringatan/Surat lain yang sejenis diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
